Berikut
ini sharing pengalaman perpanjang SIM A pada bulan Agustus 2010 lalu.
Melalui
sharing ini bagi yang belum pernah urus sendiri, kalau lagi ndak
repot bisa coba urus sendiri. Kalau tidak mau lama, datanglah
pagi-pagi, jam 08.00 sudah hadir ditempat.
Bagi
yang sudah urus sendiri dan mengalami kendala silakan sharing di sini
supaya kita bisa mencari solusi atas kendala tersebut.
Selamat
membaca.
Perpanjang
SIM A.
Datang
ke Mal
Taman Palem, kalau naik motor parkir di basement. Dari tempat
parkir naik tangga langsung ke Gerai SIM yang lokasinya
pas di atas parkir motor.
Kalau
masih pagi dan belum ada antrian, langsung info ke petugas mau
perpanjang SIM A lalu serahkan FC KTP 2lbr + SIM Asli, lalu disuruh
bayar 150 ribu. Di situ tidak ada tabel tarif SIM dan karena tidak
tahu berapa tarifnya ya dibayar saja, tetapi tidak ada kwitansi
atau bukti pembayarannya.
Setelah
bayar, tanda tangan di form yang sudah di isikan oleh Petugas lalu di
suruh ke tempat foto. Sebelum foto periksa dulu apa sudah rapi
terutama bagian rambut, kalau perlu nyisir dulu. Ndak sampai 5
menit SIM pun sudah jadi.
Komentar
atas perpanjangan SIM ini :
1.
Waktu pembuatan sangat cepat, hanya 5 menit sudah jadi -> Mantab
2.
Belum ada informasi Tarif Resmi Perpanjangan SIM.
Kalau search di Google soal Tarif SIM ini :
Berdasarkan PP nomor 50 tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 yang mulai berlaku 26 Juni 2010, Direktorat Lalu Lintas Polri menaikkan Tarif Perpanjangan SIM A dari Rp 60.000,- menjadi Rp 80.000,-. Hal ini berarti biaya resmi perpanjangan Rp 80.000,-.Kalau disuruh bayar Rp 150.000,- berarti ada selisih Rp 70.000,-.
Mengapa bisa ada selisih sebesar itu ?
Kita harap Direktorat Lalu Lintas Polri dapat menyediakan informasi Tarif Resmi Perpanjangan SIM dan biaya yang diminta adalah sesuai dengan Tarif Tersebut. Dengan demikian masyarakat dapat memantau dan melaporkan jika terjadi penyimpangan dalam penarikan tarif tersebut.
3.
Tidak ada tanda terima / bukti pembayaran atas biaya pembuatan SIM.
Gerai SIM sebagai bagian dari institusi pemerintah yang melakukan penarikan biaya atas pembuatan SIM, selayaknya memberikan bukti pembayaran berupa Kwitansi / Nota sehingga penerimaan uang dari masyarakat itu benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Kalau
Point ke-2 dan ke-3 sudah dapat terlaksana dengan baik maka saya
acungkan jempol buat POLRI. Tapi ini baru perpanjang SIM. Kalau buat
SIM Baru urusannya lebih rumit lagi dan pasti lebih heboh lagi. Ayo
ikutan sharing bagi yang sudah urus SIM Baru baik yang urus sendiri
maupun yang pakai Biro Jasa.
No comments:
Post a Comment